Menerima Formulir Permohonan Surat Keterangan/ Legalisasi = 1 Menit
Memverifikasi Kelengkapan Berkas Dan Memberi Nomor Antrian = 10 Menit
Validasi Dan Memberi Nomor Agenda/ Register = 3 Menit
Legalisasi Oleh Kasi Pelayanan Dan Perizinan = 5 Menit
Penyerahan Rekomendasi Surat Keterangan/ Legalisasi = 1 Menit
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Surat Keterangan/ Legalisasi (SKCK, SKTM, SKUD, AHLI WARIS, BEPERGIAN, DISPENSASI, PROPOSAL, dan IJIN KERAMAIAN)
Telephon = 0822 3057 5756
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store