Rekomendasi Surat Keterangan/ Legalisasi (SKCK, SKTM, SKUD, AHLI WARIS, BEPERGIAN, DISPENSASI, PROPOSAL, dan IJIN KERAMAIAN)

  1. Pengantar dari Desa/ Kelurahan
  2. Permohonan Dari Yang Bersangkutan

  1. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Surat Keterangan/ Legalisasi
  2. Menerima Formulir Permohonan Surat Keterangan/ Legalisasi
  3. Memverifikasi Kelengkapan Berkas Dan Memberi Nomor Antrian
  4. Validasi Dan Memberi Nomor Agenda/ Register
  5. Legalisasi Oleh Kasi Pelayanan Dan Perizinan
  6. Peneyerahan Rekomendasi Surat Keteranagn/ Legalisasi
  7. Menerima Surat Keterangan/ Legalisasi

Menerima Formulir Permohonan Surat Keterangan/ Legalisasi = 1 Menit

Memverifikasi Kelengkapan Berkas Dan Memberi Nomor Antrian = 10 Menit

Validasi Dan Memberi Nomor Agenda/ Register = 3 Menit

Legalisasi Oleh Kasi Pelayanan Dan Perizinan = 5 Menit

Penyerahan Rekomendasi Surat Keterangan/ Legalisasi = 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan/ Legalisasi (SKCK, SKTM, SKUD, AHLI WARIS, BEPERGIAN, DISPENSASI, PROPOSAL, dan IJIN KERAMAIAN)

Telephon = 0822 3057 5756

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan/ Legalisasi (SKCK, SKTM, SKUD, AHLI WARIS, BEPERGIAN, DISPENSASI, PROPOSAL, dan IJIN KERAMAIAN)"