12. Pelayanan Surat Pengantar

  1. A. Membawa Foto copy KTP Pemohon
  2. B. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. C. Membawa Surat Pengantar RT. setempet
  4. D. Membawa Dokumen Pendukung

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan dimeja pelayanan.
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, menyiapkan surat pengantar sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan.
  4. 4. Lurah menandatangani surat pengantar
  5. 5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan surat pengantar kepada pemohon.
  6. 6. Pemohon menerima surat pengantar.

Permohonan Surat Pengantar diproses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

layanan Surat Pengantar

Kantor Kelurahan Karang Balik 

Jl. KH. Dewantara, RT.11 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "12. Pelayanan Surat Pengantar"