13. Pelayanan Legalisasi

  1. A. Membawa Foto copy Pemohon
  2. B. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. C. Membawa Asli Surat/ Dokumen yang akan di Legalisasi
  4. D. Membawa Dokumen Pendukung

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan dimeja pelayanan.
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan asli surat/ dokumen yang akan dilegalisasi sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan.
  4. 4. Lurah menandatangani asli surat/ dokumen.
  5. 5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan asli surat/ dokumen kepada pemohon.
  6. 6. Pemohon menerima asli surat/ dokumen yang telah ditandatangani/ dilegalisasi Lurah.

Permohonan Pelayanan Legalisasi diproses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Layanan Legalisasi


Kantor Kelurahan Karang Balik 

Jl. KH. Dewantara, RT.11 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "13. Pelayanan Legalisasi "