Aplikasi Notifikasi Jejak Perkara (e-Anjar)

  1. Hp Android
  2. E-mail
  3. Internet/Kuota
  4. Nomor Perkara

  1. Menyiapkan handphone android beserta Kuota
  2. Mengakses playsotere dengan mengetik "e-Anjar"
  3. Unduh dan install
  4. Log In dengan Nomor Perkara

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemantauan Perkara Berjalan

Langsung pada Petugas Pengaduan di PTSP, SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aplikasi Notifikasi Jejak Perkara (e-Anjar)"