Layanan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum)

  1. Kartu Identitas
  2. Dokumen perndukung lainnya seperti buku nikah/surat ijin/surat keterangan/sejenisnya

  1. Mengambil antrian layanan posbakum Pengadilan Agama Kandangan
  2. Mengisi formulir permohonan pelayanan hukum
  3. Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan
  4. Posbakum menyerahkan surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy untuk di serahkan ke bagian PTSP Pengadilan Agama Kandangan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan/Permohonan dan Konsultasi Hukum

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kandangandilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kandangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum)"