Penanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Denah Lokasi
  2. Pengantar dari Desa/ Kelurahan
  3. Foto Tampak Depan Dan Samping

  1. Mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Menerima Permohonan Formulir Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Memverifikasi Kelengkapan Berkas
  4. Survey Lapangan Oleh Tim Teknis IMB
  5. Penyampaian Rekomendasi Hasil Survey Kepada Kasi Pelayanan Untuk Disampaikan Kepada Camat
  6. Persetujuan Rekomendasi IMB oleh Camat
  7. Penyerahan IMB Oleh Kasi Pelayanan Kepada Petugas Loket Untuk Diserahkan Kepada Pemohon
  8. Menerima IMB

Survey Lapangan Oleh Tim Teknis IMB = 1 Hari

Penyampaian Rekomendasi Hasil Survey Kepada Kasi Pelayanan Untuk Disampaikan Kepada Camat = 2 Hari

Persetujuan Rekomendasi IMB oleh Camat = 1 Hari

Penyerahan IMB Oleh Kasi Pelayanan Kepada Petugas Loket Untuk Diserahkan Kepada Pemohon = 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Telephon = 0822 3057 5756

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"