Layanan Produk Pengadilan

  1. 1. Identitas
  2. 2. Pengisian Formulir
  3. 3. Surat Kuasa apabila mewakilkan

  1. Datang ke kantor Pengadilan
  2. Mengambil nomor antrian elektronik dan mengambil bagian pengambilan produk Pengadilan
  3. Setelah nomor dipanggil Pemohon mengajukan permintaan produk Pengadilan dengan mengisi formulir
  4. Petugas meminta identitas pemohon/memeriksa Surat Kuasa
  5. Petugas menyerahkan form pembayaran biaya PNBP yang harus dibayar oleh pemohon untuk membayar permintaan produk Pengadilan
  6. Petugas menyiapkan permohonan yang di inginkan
  7. Petugas menerima bukti pembayaran PNBP
  8. Petugas menyerahkan produk yang di inginkan
  9. Pemohon menandatangani tanda terima produk Pengadilan

15 Menit

Akta Cerai Rp10.000,- dan Salinan sesuai jumlah lembar salinan putusan/penetapan

PNBP Akta Cerai Rp10.000,- dan PNBP Salinan Rp500,- per lembar

Penyerahan Akta Cerai, Penyerahan Salinan Putusan/ Penetapan

Langsung pada Petugas Pengaduan di PTSP, SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Produk Pengadilan"