Layanan Upaya Hukum

  1. 1. Identitas
  2. 2. Pengisian Formulir
  3. 3. Untuk Banding menunggu putusan perkara pertama setelah 14 hari

  1. Masyarakat/Pengunjung mengambil nomor antrian elektronik terlebih dahulu untuk ke meja informasi bisa langsung mengambil atau meminta bantuan kepada petugas jaga/petugas keamanan yang berjaga
  2. Menunggu nomor antrian di panggil
  3. Petugas menyerahkan buku kepada pengunjung untuk mengisi keperluan
  4. Petugas menerima permohonan pemohon untuk Upaya Hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali
  5. Petugas memerikasa Perkara yang didaftarkan upaya Hukum, untuk banding ada tengat waktu 14 hari setelah putusan
  6. Petugas menaksir besarnya biaya yang diajukan baik Banding, Kasasi maupun Peninjaun Kembali
  7. Pemohon diminta untuk membayar slip setoran dan SKUM pendaftarana Upaya Hukum
  8. Petugas menerima bukti setoran dan memprosesnya
  9. Pemohon menunggu panggilan selanjutnya oleh petugas dengan SMS Notifikasi

30 Menit

Sesuai SK Panjar

1. Perkara Banding : Diperhitungkan sebanyak 7 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya Pendaftaran Banding Rp. 50.000,- + Biaya Banding ke Pengadilan Tinggi Rp. 150.000,- 

2. Perkara kasasi : Diperhitungkan sebanyak 7 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya Kasasi ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,- ; 


3. Perkara Peninjauan kembali : Diperhitungkan sebanyak 5 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya PK ke Mahkamah Agung Rp. 2.500.000,- ;



Upaya Hukum Banding, Upaya Hukum Kasasi dan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Langsung pada Petugas Pengaduan di PTSP, SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat Website PA. Amuntai, Chat WA di 0821-4915-1146, Chat Ig Pengadilan Agama Amuntai dan Pesan di Google Bisnis Pengadilan Agama Amuntai