30 Menit
Sesuai SK Panjar
1. Perkara Banding : Diperhitungkan sebanyak 7 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya Pendaftaran Banding Rp. 50.000,- + Biaya Banding ke Pengadilan Tinggi Rp. 150.000,-
2. Perkara kasasi : Diperhitungkan sebanyak 7 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya Kasasi ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,- ;
3. Perkara Peninjauan kembali : Diperhitungkan sebanyak 5 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya PK ke Mahkamah Agung Rp. 2.500.000,- ;
Upaya Hukum Banding, Upaya Hukum Kasasi dan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Langsung pada Petugas Pengaduan di PTSP, SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store