Layanan Ekonomi Syariah

  1. 1. Identitas
  2. 2. Pengisian Formulir
  3. 3. Isi Gugatan
  4. 4. Bukti

  1. Masyarakat/Pengunjung mengambil nomor antrian elektronik terlebih dahulu untuk ke meja informasi bisa langsung mengambil atau meminta bantuan kepada petugas jaga/petugas keamanan yang berjaga
  2. Menunggu nomor antrian di panggil
  3. Petugas menyerahkan buku kepada pengunjung untuk mengisi keperluan
  4. Petugas menerima permohonan Gugatan Sederhana dari pemohon
  5. Petugas meneliti kelengkapan berkas gugatan
  6. Petugas menyerahkan blangko formulir Gugatan Sederhana
  7. Pemohon menerima dan mengisi formulir Gugatan Sederhana
  8. Petugas menyerahkan slip setoran Panjar Biaya Perkara Gugatan Sederhana
  9. Petugas memproses pendaftaran Gugatan Sederhana
  10. Pemohon menunggu panggilan selanjutnya oleh petugas dengan SMS Notifikasi

20 Menit

Sesuai SK Panjar

Biaya pendaftran Rp30.000, Biaya Proses Rp50.000, Biaya panggilan Tergugat/Termohon sesuai radius, PNBP Rp20.000, Biaya redaksi Rp10.000 dan biaya materai Rp10.000

Gugatan Sederhana

Langsung pada Petugas Pengaduan di PTSP, SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ekonomi Syariah"