Layanan Mediasi

  1. 1. Identitas
  2. 2. Pengisian Formulir

  1. Layanan Mediasi dilakukan setelah agenda persidangan pertama dilaksanakan apabila Penggugat dan Tergugat berhadir dalam persidangan
  2. P dan T ditanyakan apakah akan melakukan Mediasi atau tidak
  3. Apabila menginginkan Mediasi Majelis Hakim menawarkan apakah ingin Mediator Hakim Pengadilan atau Mediator Non Hakim sesuai dengan daftar mediator yang terdapat di ruangan persidangan
  4. Apabila sepakat mediasi, Majelis Hakim dan para pihak menentukan jadwal Mediasi
  5. Mediasi dilakukan dengan hasil mediasi berhasil/tidak
  6. Mediator membuat resume hasil mediasi untuk persidangan selanjutnya

Penunjukkan Mediator hingga laporan mediasi kepada Ketua Majelis

Sesuai Radius

Panggilan P + T (Wesel + Biaya Pos untuk luar daerah)

Pelaksanaan Mediasi

SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mediasi"