Rekomendasi Dokumen Kependudukan (Pengajuan KK, KTP dan Pindah Tempat)

  1. Pengantar dari Desa/ Kelurahan
  2. Form Permohonan Dokumen Kependudukan

  1. Mengajukan Permohonan Dokumen Kependudukan
  2. Menerima Formulir Permohonan Dokumen Dokumen Kependudukan
  3. Memverifikasi Kelengkapan Berkas dan Memberi Nomor Antrian
  4. Validasi dan Memberi Nomor Agenda/ Register
  5. Legalisasi Dokumen Kependudukan Baru oleh Kasi Pelayanan
  6. Penyerahan Rekomendasi Formulir Dokumen Kependudukan Kepada Pemohon
  7. Menerima Rekomendasi Dokuemen Kependudukan Baru

Menerima Formulir Permohonan Dokumen Kependudukan = 1 Menit

Memverifikasi Kelengkapan Berkas dan Memberi Nomor Antrian = 5 Menit

Validasi dan Memberi Nomor Agenda/ Register = 3 Menit

Legalisasi Dokumen Kependudukan Baru oleh Kasi Pelayanan = 5 Menit

Penyerahan Rekomendasi Formulir Dokumen Kependudukan Kepada Pemohon = 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dokumen Kependudukan (Pengajuan KK, KTP dan Pindah Tempat)

Telephon : 0822 3057 5756

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dokumen Kependudukan (Pengajuan KK, KTP dan Pindah Tempat)"