Menerima Formulir Permohonan Dokumen Kependudukan = 1 Menit
Memverifikasi Kelengkapan Berkas dan Memberi Nomor Antrian = 5 Menit
Validasi dan Memberi Nomor Agenda/ Register = 3 Menit
Legalisasi Dokumen Kependudukan Baru oleh Kasi Pelayanan = 5 Menit
Penyerahan Rekomendasi Formulir Dokumen Kependudukan Kepada Pemohon = 1 Menit
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Dokumen Kependudukan (Pengajuan KK, KTP dan Pindah Tempat)
Telephon : 0822 3057 5756
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store