Pemohon melengkapi berkas
sesuai persyaran yang diminta kemudian menyetor ke bagian front office DPMPTSP,
setelah berkas diterima selanjutnya dibuatkan pengantar yang ditujukan ke OPD
teknis terkait untuk dilakukan peninjauan lapangan sebagai dasar pembuatan
rekomendasi kelayakan penerbitan izin
Tidak dipungut biaya
IUJK
Kasi Layanan Pengaduan dan Tim
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store