Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Permohonan tertulis kepada Kepala DPMPTSP Kab. Pasangkayu;
  2. Fotocopy SIUP dan TDP;
  3. Fotocopy KTP pemohon;
  4. Fotocopy akta pendirian BUJK;
  5. Fotocopy sertifikat badan usaha SBU yang telah di registrasi lembaga;
  6. Fotocopy sertifikat keahlian (SKA) untuk kualifikasi menengah dari penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU) yang telah di registrasi lembaga;
  7. Fotocopy sertifikat keterampilan (SKT) untuk kualifikasi kecil dari penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU) yang telah di registrasi lembaga;
  8. Fotocopy kartu penanggung jawab teknik badan usaha (PJY-BU) yang dilengkapi dengan surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli/terampil;
  9. pas foto 3x4 sebanyak 1 (Satu) lembar;
  10. Rekomendasi dinas PUPR

  1. 1. Menerima surat permohonan pembuatan izin dari pemohon;
  2. 2. Memeriksa kelengakapan berkas oleh (FO);
  3. 3. Mencatat berkas permohonan;
  4. 4. Melakukan registrasi bagi berkas yang lengkap;
  5. 5. Melakukan verifikasi administrasi;
  6. 6. Meneruskan proses pelayanan kepada petugas pemroses (BO);
  7. 7. Melakukan paraf koordinasi dan penandatanganan sertifikat izin;
  8. 8. Melakukan scan sertifikat izin;
  9. 9. Penyerahan sertifikat izin.

Pemohon melengkapi berkas sesuai persyaran yang diminta kemudian menyetor ke bagian front office DPMPTSP, setelah berkas diterima selanjutnya dibuatkan pengantar yang ditujukan ke OPD teknis terkait untuk dilakukan peninjauan lapangan sebagai dasar pembuatan rekomendasi kelayakan penerbitan izin

Tidak dipungut biaya

IUJK

Kasi Layanan Pengaduan dan Tim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi"