14. Pelayanan Legaliisir

  1. A. Membawa Foto Copy KTP Pemohon
  2. B. Membawa Asli Surat/ Dokumen yang akan dilegalisir
  3. C. Membawa Surat/ Dokumen yang akan dilegalisir

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan dimeja pelayanan.
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan asli Surat/ Dokumen yang akan dilegalisir apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata pemerintahan
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. 4. Lurah Menandatangani Foto Copy Surat/ Dokumen
  5. 5. Petugas Pelayanan membubuhkan stempel dan menyerahkan Foto Copy Surat/ Dokumen yang telah dilegalisir kepada pemohon
  6. 6. Pemohon menerima Surat/ Dokumen yang teah dilegalisir Lurah

Permohonan Legalisir diproses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

layanan legalisir

Kantor Kelurahan Karang Balik

Jl. KH. Dewantara, RT. 11 kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "14. Pelayanan Legaliisir"