Pemohon wajib Cuci tangan Sebelum Masuk dan wajib memakai masker ( 5 Menit )
Petugas Menerima Berkas Pemohon dan Kelengkapannya ( 1 Menit )
Petugas memverifikasi berkas ( 5 Menit )
Petugas Meregistrasi berkas Permohonan ( 2 Menit )
Berkas Dimintakan tandatangan ke Atasan ( 5 Menit )
Setelah Berkas Ditandatangani diserahkan kepada pemohon ( 2 Menit )
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu (SKTM)
Kecamatan Suruh
IG : kecamatan_suruh
Jln.P.Jend. Sudirman No. 01
Telp. (0355) 796438
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store