Rekomendasi Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu (SKTM) di Era Tatanan Baru

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP

  1. Pemohon wajib Cuci tangan Sebelum Masuk dan wajib memakai masker
  2. Petugas Menerima Berkas Pemohon dan Kelengkapannya
  3. Petugas memverifikasi berkas
  4. Petugas Meregistrasi berkas Permohonan
  5. Berkas Dimintakan tandatangan ke Atasan
  6. Setelah Berkas Ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Pemohon wajib Cuci tangan Sebelum Masuk dan wajib memakai masker ( 5 Menit )

Petugas Menerima Berkas Pemohon dan Kelengkapannya ( 1 Menit )

Petugas memverifikasi berkas ( 5 Menit )

Petugas Meregistrasi berkas Permohonan ( 2 Menit )

Berkas Dimintakan tandatangan ke Atasan ( 5 Menit )

Setelah Berkas Ditandatangani diserahkan kepada pemohon ( 2 Menit )

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu (SKTM)

Kecamatan Suruh

IG : kecamatan_suruh

Jln.P.Jend. Sudirman No. 01

Telp. (0355) 796438

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu (SKTM) di Era Tatanan Baru"