Rekomendasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Era Tatanan Normal Baru

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP Elektronik Hilang
  2. KTP Elektronik Lama Jika rusak atau perubahan data pada elemen yang lain
  3. Untuk pemohon Pemula melampirkan Formulir F-1.02 dari Desa
  4. Foto copy kartu keluarga

  1. Pemohon memakai masker, Cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, kemudian menyerahkan form K.P1 permohonan Rekomendasi pembuatan KTP
  2. Mengambil tempat duduk antrian dan jaga jarak, menunggu verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi
  4. Mengajukan permohonan penandatanganan berkas
  5. Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas
  6. Memberikan rekomendasi kepada pemohon KTP

Pemohon memakai masker, Cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, kemudian menyerahkan form K.P1 permohonan Rekomendasi pembuatan KTP (Menit

Mengambil tempat duduk antrian dan jaga jarak, menunggu verifikasi dan validasi data penduduk ( 5 Menit )

Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi ( 5 Menit )

Mengajukan permohonan penandatanganan berkas ( 5 Menit)

Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas ( 3 Menit )

Memberikan rekomendasi kepada pemohon KTP (2 Menit )

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan E-KTP

Kecamatan Suruh

IG : kecamatan_suruh

Jln. P. Jend. Sudirman No. 01

Telp. (0355) 796438

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Era Tatanan Normal Baru"