Surat Keterangan Pindah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Administrasi Pindah Penduduk

15 Menit dalam penyelesaian surat tersebut

Tidak dipungut biaya

Keterangan Pindah Penduduk

tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"