Surat Daftar Susunan Keluarga PNS Yang Akan Pensiun

  1. Daftar Susunan Keluarga Yang telah Ditandatanggani Oleh Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan bahan kepada petugas.
  2. Kelengkapan bahan setelah diperiksa Kasi, kemudian diparaf oleh Kasi.
  3. Kemudian diserahkan kepada Camat untuk ditanda tangani oleh Camat.
  4. Kemudian dicap dan diberi nomor registrasi serta tanggal.
  5. Setelah selesai diserahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Daftar Susunan Keluarga PNS

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Daftar Susunan Keluarga PNS Yang Akan Pensiun"