10 menit apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi)
Jam Pelayanan : -Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB - Jum’at : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIB |
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi izin Keramaian
Melalui survey IKM, Forum FKPM dan Kotak saran dan Pengaduan langsung dari masyarakat |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store