Fasilitasi Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. b. Foto copy KTP dan KK pemohon
  3. c. Foto copy Akte Kelahiran/ijazah terakhir
  4. d. Foto copy KTP dan KK calon istri/ Istri
  5. e. Materai 6000 : 1 lembar
  6. f. Pas foto berwarna ukuran 3x4: 2 lembar
  7. g. Bukti pelunasan PBB tahun ini

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan menyerahkan semua berkas persyaratan, petugas pelayanan menerima dan meneliti, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.Apabila berkas dinyatakan lengkap,petugas pelayanan langsung membuatkan Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai , dan Rujuk

10 menit  apabila berkas lengkap dan    pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi)

Jam Pelayanan :

-Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB

 - Jum at        : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIB

 


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)

Melalui survey IKM dan Kotak saran dan Pengaduan langsung dari masyarakat

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)"