Fasilitasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. b. Foto copy KTP dan KK pemohon
  3. c. Proposal Pengajuan BLM
  4. d. Bukti pelunasan PBB tahun ini

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan menyerahkan semua berkas persyaratan, petugas pelayanan menerima dan meneliti, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.Apabila berkas dinyatakan lengkap,petugas pelayanan mencatat sebagai bahan dalam penyusunan program kegiatan setiap tahun dan disampaikan dalam Musrenbang Kecamatan maupun Kabupaten,setelah disetujui pada saat penetapan Anggaran Baru kemudian dapat direalisasikan

1 (satu) tahun maju ke depan

Jam Pelayanan :

 -Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB

 -Jum’at        : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIB

 


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)

Saran masukan langsung dari masyarakat secara lesan maupun tertulis


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)"