Pelayanan Pengantar Perubahan PBB

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. b. Foto copy KTP dan KK pemohon
  3. c. Foto copy sertifikat
  4. d. SPPT PBB dan bukti pelunasan (STTS)

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan menyerahkan semua berkas persyaratan, petugas pelayanan menerima dan meneliti, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.Apabila berkas dinyatakan lengkap,petugas pelayanan langsung membuatkan Surat Pengantar Perubahan PBB yang siap dibawa ke DPPKD Kabupaten Kudus untuk diproses

10 menit  apabila berkas lengkap dan    pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi)

Jam Pelayanan :

 -Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB

 - Jum’at        : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIB

 


Tidak dipungut biaya

d. Pelayanan Pengantar Perubahan PBB

Melalui survey IKM dan Kotak saran dan Pengaduan langsung dari masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Perubahan PBB"