Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar dar Lurah/Peratin

  1. Telah di Tanda Tangan dan Stempel Lurah/Peratin setempat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu


Tidak Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"