10 menit apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi) Jam Pelayanan : · Senin-Kamis : Jam 08.00 s/d14.00 WIB · Jum at : Jam 08.00 s/d10.30 WIB · |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga (KK)
Melalui survey IKM dan Kotak saran dan Pengaduan langsung dari masyarakat |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store