10 menit apabila berkas lengkap dan jaringan on line tidak terganggu dan listrik tidak mati serta pejabat yang berwenang fiat berada di tempat,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang fiat tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi) Jam Pelayanan : -Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB -Jum at : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIB |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengantar Pembuatan/ Perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Melalui survey IKM dan Kotak saran dan Pengaduan langsung dari masyarakat |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store