Pelayanan Pengantar Pembuatan/ Perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. b. Foto copy KK pemohon
  3. c. KTP asli yang habis masa berlakunya/ Surat kehilangan dari Kepolisian
  4. d. Bukti pelunasan PBB tahun ini

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan menyerahkan semua berkas persyaratan, petugas pelayanan menerima dan meneliti, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.Apabila berkas dinyatakan lengkap,petugas pelayanan langsung mengisikan formulir F-1.21 diserahkan kepada Operator KTP,pemohon difoto, pengambilan sidik jari pemohon KTP (Petugas mendatangi pemohon untuk difoto di rumah bagi warga yang cacat fisik/Lansia)

10 menit  apabila berkas lengkap dan    jaringan on line tidak terganggu dan listrik tidak mati serta pejabat yang berwenang fiat berada di tempat,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang fiat tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi)

Jam Pelayanan :

-Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB

-Jum at         : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIB


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengantar Pembuatan/ Perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Melalui survey IKM dan Kotak saran dan Pengaduan langsung dari masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pembuatan/ Perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"