Fasilitasi Pengukuran Tanah

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. b. Foto copy Sertifikat tanah yang diukur
  3. c. Bukti pelunasan PBB tahun ini

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan menyerahkan semua berkas persyaratan, petugas pelayanan menerima dan meneliti, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.Apabila berkas dinyatakan lengkap,petugas pelayanan lapor pimpinan,pimpinan menunjuk Sekretaris Kelurahan dan Kasi Pemerintahan untuk membantu pengukuran sesuai jam yang ditetapkan petugas ukur pertanahan di lokasi ,disaksikan tetangga tapal batas

10 menit, jika berkas gambar ukur tidak sengketa sudah ditandatangani para saksi lengkap,diserahkan ke Kelurahan dan    pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat, lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person, apabila telah selesai akan kami hubungi)

Jam Pelayanan :

-Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB

-Jum at         : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIB


Tidak dipungut biaya

FASILITASI PENGUKURAN TANAH

Melalui survey IKM dan Kotak saran dan Pengaduan langsung dari masyarakat

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengukuran Tanah"