Layanan E-Court

  1. 1. Identitas
  2. 2. Pengisian Formulir

  1. Pendaftaran saat ini hanya bisa dilakukan oleh Advokat, tetapi bagi masyarakat biasa bisa saja dengan caramendaftarkan akunnya terlebih dahulu di Pengadilan Agama yang akan dituju
  2. Masyarakat/Pengunjung mengambil nomor antrian elektronik terlebih dahulu untuk ke meja informasi bisa langsung mengambil atau meminta bantuan kepada petugas jaga/petugas keamanan yang berjaga
  3. Menunggu nomor antrian di panggil
  4. Petugas menyerahkan buku kepada pengunjung untuk mengisi keperluan
  5. Pemohon menyiapkan akun email yang aktif
  6. Petugas e-Court mendaftarkan akun e-Court pemohon untuk mendapatkan akun yang di aktivasi
  7. Setelah akun e-Court aktif Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court
  8. Setelah pendaftaran dan upload semua berkas, petugas e-Court memeriksa dan memproses pendaftaran perkara
  9. Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
  10. Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan
  11. Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court

30 Menit

Sesuai SK Panjar

Biaya pendaftran Rp30.000, Biaya Proses Rp50.000, Biaya panggilan Tergugat/Termohon sesuai radius, PNBP Rp20.000, Biaya redaksi Rp10.000 dan biaya materai Rp10.000

Pendaftaran perkara elektronik

SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan E-Court"