Layanan pemanggilan

  1. 1. Identitas
  2. 2. Pengisian Formulir

  1. Setelah pendaftaran perkara diproses, Panitera/Panitera Pengganti Persidangan menyerahkan instrument pemanggilan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang sudah ditetapkan
  2. Jurusita/Jurusita Pengganti yang sudah ditetapkan melakukan pemanggilan sesuai dengan relaas yang diberikan dan menuju alamat yang tertera (apabila alamat diketahui) apabila alamat tidak diketahui/Ghoib maka panggilan sidang di siarkan melalui Mass Media (Radio) dan di tempelkan di Papan Pengumuman Pengadilan Agama
  3. Untuk perkara yang Tergugatnya di luar wilayah Pengadilan Agama yang didaftarkan maka instrument panggilan akan dikirimkan oleh Koordinator Tabayyun kepada Koordinator Tabayyun Pengadilan Agama yang dituju
  4. Untuk perkara yang Tergugatnya berada di Luar Negeri Koordinator Tanyyun Pengadilan Agama yang didaftarkan membuat Surat Permohonan Pemanggilan yang dikirimkan kepada Kemenlu Cq. Dirjen Protokoler & Konselor dengan tembusan kepada Duta Besar RI dan mengajukan permohonan biaya panggilan dengan menyerahkan instrumen pemanggilan kepada Koordinator Tabayyun

Untuk pemanggilan para pihak harus dilaksanakan dalam waktu2 kali 24 jam

SK Radius

Panggilan P + T (Wesel + Biaya Pos untuk luar daerah)

Pemanggilan para pihak

SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pemanggilan"