Layanan penerimaan panjar perkara

  1. 1. Identitas
  2. 2. Pengisian Formulir

  1. Masyarakat/Pengunjung mengambil nomor antrian elektronik terlebih dahulu untuk ke meja informasi bisa langsung mengambil atau meminta bantuan kepada petugas jaga/petugas keamanan yang berjaga
  2. Menunggu nomor antrian di panggil pada bagian pelayanan pembayaran
  3. Petugas menaksir panjar biaya perkara, memberikan Nomor Rekening Perkara dan SKUM kepada Pendaftar
  4. Pendaftar membayar panjar biaya perkara ke Bank rekanan atau Mesin EDC di Kasir Pengadilan
  5. Menerima slip setoran baik dari pihak Bank maupun struk EDC
  6. Memproses perkara yang didaftarkan
  7. Pemohon menunggu panggilan selanjutnya oleh petugas dengan SMS Notifikasi

Untuk pembayaran melalui mesin EDC diperlukan waktu 20 menit, untuk pembayaran melalui bank diperlukan waktu lebih lama

Sesuai SK Panjar

Biaya pendaftaran Rp30.000, Biaya Proses Rp50.000, Biaya panggilan para pihak sesuai radius, PNBP Rp20.000, Biaya redaksi Rp10.000 dan biaya materai Rp10.000

Penerimaan panjar biaya perkara

SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat Website PA. Amuntai, Chat WA di 0821-4915-1146, Chat Ig Pengadilan Agama Amuntai dan Pesan di Google Bisnis Pengadilan Agama Amuntai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penerimaan panjar perkara"