Layanan Penerimaan Perkara

  1. Persyaratan Permohonan Dispensasi Kawin 1. Surat Permohonan 2. Fotokopi KTP Pemohon I dan Pemohon II 3. Fotokopi Kartu Keluarga 4. Fotokopi KTP / Kartu Identitas / Akta Kelahiran anak 5. Fotokopi KTP / Kartu Identitas / Akta Kelahiran calon suami /isteri anak 6. Fotokopi Ijazah terakhir / Surat Keterangan masih sekolah dari sekolah/surat keterangan tidak sekolah dari Kepala Desa 7. Surat Keterangan dari Dokter/ Bidan/Puskesmas 8. Surat Penolakan dari KUA 9. Asli Surat Pernyataan Komitmen orang tua 10. Membayar Biaya Perkara
  2. Persyaratan Permohonan Itsbat Nikah 1. Surat Permohonan 2. Fotokopi KTP Pemohon I dan Pemohon II 3. Akta Cerai bagi Pemohon yang berstatus duda / janda cerai hidup 4. Atau Surat Kematian bagi Pemohon yang berstatus duda / janda cerai mati 5. Kartu Keluarga 6. Surat Keterangan tidak tercatat di KUA setempat 7. Membayar Biaya Perkara
  3. Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak 1. Surat Permohonan 2. Fotokopi KTP Pemohon I dan II 3. Fotokopi buku nikah Pemohon I dan II 4. Fotokopi buku nikah orangtua anak 5. Fotokopi Akta Kelahiran anak* (jika ada) 6. SK Pekerjaan dan penghasilan Pemohon, diketahui oleh Kades/Lurah (diketahui atasan bagi PNS) 7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua anak kepada Pemohon 8. Surat rekomendasi dari dinas sosial (jika orang tua anak tidak diketahui) 9. Membayar Biaya Perkara
  4. Persyaratan Permohonan Izin Poligami 1. Surat Permohonan 2. Fotokopi KTP suami, isteri, dan calon istri 3. Fotokopi buku nikah* 4. Surat pernyataan rela dimadu dari istri pertama dst* 5. Surat pernyataan sanggup berlaku adil dari suami* 6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui oleh Kades/Lurah 7. Surat keterangan status calon istri a. Jika Perawan : Surat keterangan Kades/Lurah, b. Jika janda : Surat kematian suami/akta cerai* 8. Daftar harta gono gini dengan istri pertamaI dst, diketahui oleh Kades/Lurah 9. Surat Permintaan izin untuk melakukan Poligami (bagi PNS) 10. Membayar Biaya Perkara
  5. Persyaratan Permohonan Pembatalan Nikah 1. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II 2. Fotokopi Buku Nikah/duplikat* 3. Fotokopi buku nikah yang mau dibatalkan* 4. Membayar Biaya Perkara
  6. Persyaratan Permohonan Wali Adhal 1. Surat Permohonan 2. Fotokopi KTP Pemohon 3. Alamat Orang Tua / Wali Pemohon 4. Alasan tidak bersedia menjadi wali 5. Membayar Biaya Perkara
  7. Persyaratan Perkara Cerai Gugat / Cerai Talak 1. Surat Gugatan 2. Buku Kutipan Akta Nikah asli / duplikat 3. Surat Izin Perceraian dari atasan (bagi PNS) 4. Surat Keterangan Ghaib dari Kades atau Lurah setempat dan diketahui oleh Camat (bagi Tergugat/Termohon yang Ghaib) 5. Membayar biaya perkara
  8. Persyaratan Pengajuan Gugatan Harta Bersama 1. Surat Gugatan 2. Fotokopi Akta Cerai Fotokopi KTP Penggugat Fotokopi bukti tertulis barang yang dimaksud, seperti: sertifikat hak milik, buku tabungan, akta notaris, STNK/BPKB, dll* Membayar Biaya Perkara
  9. Persyaratan Pengajuan Gugatan Waris 1. Surat Gugatan 2. Fotokopi KTP para Penggugat 3. Fotokopi akta/surat kematian pemilik barang yang diwarisi 4. Fotokopi akta/surat kematian jika ada ahli waris yang telah meninggal 5. Fotokopi bukti tertulis barang yang dimaksud, seperti: sertifikat hak milik, buku tabungan, akta notaris, STNK/BPKB, dll* 6. Silsilah keluarga yang disahkan kepala desa 7. Membayar biaya perkara

  1. Masyarakat/Pengunjung mengambil nomor antrian elektronik terlebih dahulu untuk ke meja informasi bisa langsung mengambil atau meminta bantuan kepada petugas jaga/petugas keamanan yang berjaga
  2. Menunggu nomor antrian di panggil
  3. Petugas menyerahkan buku kepada pengunjung untuk mengisi keperluan
  4. Petugas menerima pendaftaran manual/elektronik apabila e-court kepada petugas e-court
  5. Petugas menginput kedalam aplikasi SIPP perkara yang di daftarkan
  6. Petugas menyerahkan 1 (satu) rangkap surat gugatan/permohonan, SKUM, tata tertib sidang kepada pendaftar
  7. Memerintahkan pendaftar untuk membayar panjar di Bank atau bisa melalui kasir dengan mesin EDC
  8. Setelah petugas menerima pembayaran dan leges, petugas menyiapkan berkas perkara untuk persidangan

Diperlukan waktu lebih kurang 30 menit

Sesuai SK Panjar

Biaya pendaftaran Rp30.000, Biaya Proses Rp50.000, Biaya panggilan para pihak sesuai radius, PNBP Rp20.000, Biaya redaksi Rp10.000 dan biaya materai Rp10.000

Pendaftaran Perkara

SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat Website PA. Amuntai, Chat WA di 0821-4915-1146, Chat Ig Pengadilan Agama Amuntai dan Pesan di Google Bisnis Pengadilan Agama Amuntai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Perkara"