Layanan Sidang Terpadu

  1. 1. Identitas
  2. 2. Pengisian Formulir

  1. Pimpinan Pengadilan Agama beserta pejabat terkait melakukan rapat untuk menentukan tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan Sidang Terpadu
  2. Setelah SK tempat keluar beserta tim, petugas Pengadilan melakukan Sosialisasi ke wilayah yang akan di laksanakan Sidang Terpadu
  3. Setelah dilakukan sosialisasi, petugas mencatat masyarakat yang akan membuat pendaftaran untuk Sidang Terpadu dan memverifikasinya
  4. Setelah di verifikasi, petugas melakukan penjadwalan sidang
  5. Jurusita/JSP menyampaikan surat pemanggilan para pihak kepada KUA/DUKCAPIL/para pihak
  6. Sidang Terpadu dilaksanakan sesuai dengan jenis pendaftaran disertai membawa identitas diri dan saksi

Tahap persiapan dari koordinasi dengan pihak terkait, verifikasi sampai dengan pendaftaran perkara 2 minggu, tahap pemanggilan sampai dengan sidang 1 minggu

Sesuai SK Panjar

Biaya pwendaftran Rp30.000, Biaya Proses Rp50.000, Biaya panggilan para pihak sesuai radius, PNBP Rp20.000, Biaya redaksi Rp10.000 dan biaya materai Rp10.000

Menyelenggarakan Persidangan di luar gedung bersama KUA dan Disdukcapil

SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat Website PA. Amuntai, Chat WA di 0821-4915-1146, Chat Ig Pengadilan Agama Amuntai dan Pesan di Google Bisnis Pengadilan Agama Amuntai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sidang Terpadu"