Layanan Pendaftaran

  1. 1. Identitas 2. Pengisian Formulir

  1. Masyarakat/Pengunjung mengambil nomor antrian elektronik terlebih dahulu untuk ke meja informasi bisa langsung mengambil atau meminta bantuan kepada petugas jaga/petugas keamanan yang berjaga
  2. Menunggu nomor antrian di panggil
  3. Petugas menyerahkan buku kepada pengunjung untuk mengisi keperluan
  4. Petugas menerima pendaftaran manual/elektronik apabila e-court kepada petugas e-court
  5. Petugas menginput kedalam aplikasi SIPP perkara yang di daftarkan
  6. Petugas menyerahkan 1 (satu) rangkap surat gugatan/permohonan, SKUM, tata tertib sidang kepada pendaftar
  7. Memerintahkan pendaftar untuk membayar panjar di Bank atau bisa melalui kasir dengan mesin EDC
  8. Setelah petugas menerima pembayaran dan leges, petugas menyiapkan berkas perkara untuk persidangan

25 Menit

Sesuai SK Panjar

Biaya pendaftaran Rp30.000, Biaya Proses Rp50.000, Biaya panggilan para pihak sesuai radius, PNBP Rp20.000, Biaya redaksi Rp10.000 dan biaya materai Rp10.000

Gugatan/ Permohonan

SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran"