Layanan Posbantuan Hukum

  1. 1. Identitas 2. Pengisian Formulir

  1. Masyarakat/Pengunjung mengambil nomor antrian elektronik terlebih dahulu untuk ke meja informasi/ langsung ke Posbakum bisa langsung mengambil atau meminta bantuan kepada petugas jaga/petugas keamanan yang berjaga
  2. Menunggu nomor antrian di panggil
  3. Setelah nomor di panggil, layanan dilakasanakan dalam rangka membantu pembuatan Permohonan/Gugatan sampai dengan selesai

untuk informasi, adcive dan konsultasi 10 menit. Untuk pembuatan surat gugatan Permohonan 40 menit

Tidak dipungut biaya

informasi, advice dan konsultasi dan pembuatan surat gugatan/pemohonan

SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat Website PA. Amuntai, Chat WA di 0821-4915-1146, Chat Ig Pengadilan Agama Amuntai dan Pesan di Google Bisnis Pengadilan Agama Amuntai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Posbantuan Hukum"