Layanan Informasi

  1. 1. Identitas 2. Pengisian Formulir

  1. 1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. Adanya penolakan atas permohonan informasi b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala c. sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A d. Tidak ditanggapinya permohonan informasi e. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. 2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Uji Konsekuensi berdasarkan UU Keterbukaaan Informasi, 1 Hari menyiapkan Informasi yang diminta, membuat surat pemberitahuan tertulis Informasi dapat diberikan atau diterima

Tergantung jumlah lembar

Rp500,- per lembar + CD Rp10.000,- + Transportasi petugas penggandaan

Informasi

SMS PENGADUAN di 082149151138, Aplikasi SIWAS MA RI di https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan e-lapor di https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat Website PA. Amuntai, Chat WA di 0821-4915-1146, Chat Ig Pengadilan Agama Amuntai dan Pesan di Google Bisnis Pengadilan Agama Amuntai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"