10 menit apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi)
Jam Pelayanan : -Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB - Jum’at : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIB |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan pembuatan Surat Pengantar/Surat Keterangan Ijin tidak masuk kerja, Keterangan belum pernah nikah untuk persyaratan kerja, Bea Siswa bagi keluarga tidak mampu/BSM, pengajuan kredit di Bank, Domisili perusahaan, Penghasilan Orang Tua, Surat Ijin Usaha Perdagangan/SIUP, Tanda Daftar Perusahaan/TDP, Surat Pengantar Kehilangan dan lain-lain.
Melalui survey IKM dan Kotak saran dan Pengaduan langsung dari masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan Surat Pengantar/Surat Keterangan Ijin tidak masuk kerja, Keterangan belum pernah nikah untuk persyaratan kerja, Bea Siswa bagi keluarga tidak mampu/BSM, pengajuan kredit di Bank, Domisili perusahaan, Penghasilan Orang Tua, Surat Iji"
PENGADMINISTRASI UMUM