Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL)

  1. WNA, Biro jasa tenaga kerja
  2. Surat Permohonan / berkas dari desa / kelurahan.
  3. Surat Keterangan dari Biro Jasa Pengarah Tenaga Kerja / Orang Asing
  4. Fotocopy Paspor dan Visa
  5. Foto copy tanda melapor dari Polres setempat
  6. Foto berwarna 3x4 1 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKTL
  2. Menyampaikan kepada petugas
  3. Berkas lengkap
  4. Proses
  5. Menerima SKTL

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanda Lapor ( SKTL )

Aduan, saran dan masukan melalui telepon (0291) 435010 dan kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL)"