Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak

  1. Formulir Permohonan dilampiri Data dukung antara lain KTP, KK, Akta cerai, akta / surat kematian, fotocopy surat keputusan Pengadilan Agama apabila calon pengantin masih dibawah umur dan data dukung lainnya.
  2. Mendaftarkan permohonan pernikah ke KUA Kecamatan Cilongok

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  3. Petugas membuat Surat Dispensasi Nikah dan diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Camat Cilongok

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1. Layanan  Administrasi  Pemberdayaan

     Masyarakat Kecamatan Cilongok Kab. Banyumas

2. Layanan   kontak   person   telpon

    08122763047 ( Kasi Permas )

3. Telepon kantor / Fax ( 0281 ) 656288

4. Melalui email  :

    cilongok@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak"