Pembuatan Pemohonan Bantuan Sosial Penderes Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

  1. Surat Keterangan RT/RW
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. Surat Keterangan dari Rumah Sakit terkait kondisi kesehatan korban (Kondisi korban dalam kategori Cacat permanen atau tidak permanen).
  4. Surat Kematian (Jika korban meninggal dunia)
  5. Membuat surat permohonan yang telah di isi lengkap dan benar sesuai data korban
  6. Foto copy KTP dan KK korban
  7. Kartu Penderes asli dan masih berlaku

  1. Penyerahan kelengkapan berkas permohonan korban
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku Permohonan Izin Rekomendasi Pemberian Bantuan Sosial Secara Tunai kepada ahli waris korban
  3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat memverifikasi, memvalidasi dan menandatangani berkas
  4. Berkas permohonan yang telah di rekomendasikan oleh Kecamatan Cilongok diserahkan ke Ahli waris korban yang kemudian diserahkan ke bagian KESRA di kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas
  5. Dana yang dicairkan bagi korban penderes dengan nominal : 1. Meninggal dunia sebesar Rp. 5.000.000,00 ( Lima juta rupiah ) 2. Cacat permanen sebesar Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh juta rupiah ).

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemohonan Bantuan Sosial Penderes Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

1.    Layanan  Administrasi  Pemberdayaan

Masyarakat Kecamatan Cilongok Kab. Banyumas

2.    Layanan   kontak   person   telpon

    08122763047 ( Kasi Permas )

3.    Telepon kantor / Fax ( 0281 ) 656288

4.    Melalui email  :

      cilongok@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pemohonan Bantuan Sosial Penderes Yang Mengalami Kecelakaan Kerja"