Penerbitan Surat Izin Usaha Kecil Mikro Menengah (UKMM)

  1. Surat pengantar asli dari RT/RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa
  5. Fotocopy NPWP
  6. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon membawa berkas berkas Rekom Permohonan Pembuatan Perizinan ke Petugas Paten
  2. Petugas Paten memverifikasi serta menyerahkan berkas rekom Permohonan Pembuatan Perizinan kepada Kasi PMD, kemudian Kasi PMD memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi
  3. Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke JFU untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi PMD
  4. Kasi PMD menerima berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi PMD dan diserahkan kepada Sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas kembali lagi ke JFU untuk dilengkapi
  5. Sekcam memberikan paraf berkas Rekom Permohonan Pembuatan Perizinan yang sudah diparaf terlebih dahulu oleh Kasi PMD, berkas yang sudah diparaf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat
  6. Camat menandatangani berkas Rekom Permohonan Pembuatan Perizinan yang sudah diparaf oleh Sekcam
  7. Berkas Rekom Permohonan Pembuatan Perizinan yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke JFU untuk diberikan nomor register dan dicap stempel
  8. Berkas dan blanko yang sudah dinomor register dan dicap stempel kemudian difotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap
  9. Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon

15 menit verifikasi berkas

15 menit proses cetak blangko









Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Usaha Kecil Mikro Menengah (UKMM)

a.   Langsung ke bagian informasi paten

a.   Surat

b.   Telepon (0766) 391925  HP 085374783484

c.   Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Kecil Mikro Menengah (UKMM)"