a. Pembuatan Surat Izin Perlawatan Kesenian ( Perpanjang )

  1. Menyertakan surat izin permohonan perlawatan kesenian yang sebelumnya
  2. Menyertakan surat izin terbaru perpanjangan perlawat kesenian dari Polsek Cilongok
  3. Menyertakan Surat Izin Perpanjangan dari Pamong Budaya Wilayah Kecamatan Cilongok
  4. Fotocopy KTP atau tanda pengenal ketua kelompok kesenian yang masih berlaku
  5. Menyertakan permohonan perpanjangan izin perlawatan kesenian kepada Kecamatan Cilongok

  1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan.
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran Permohonan Izin Perlawatan Kesenian dan memberikan nota pengambilan dokumen.
  3. Berkas permohonan Izin Perlawatan Kesenian diserahkan untuk diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat diserahkan ke Camat Cilongok untuk diterbitkan Surat Izin Perlawatan Kesenian

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perlawatan Kesenian bagi pemohon

1. Layanan Administrasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Cilongok Kab. Banyumas.

2.      Layanan kontak person telpon     08122763047 ( Kasi Permas)

3.      Telepon ksntor / Fax. ( 0281 ) 656288

4.      Melalui email :

             cilongok@banyumaskab.go,id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "a. Pembuatan Surat Izin Perlawatan Kesenian ( Perpanjang )"