Pelayanan Kartu Keluarga ( KK ) ( hilang atau rusak )

  1. a. Surat Pengantar RT/RW ;
  2. b. Surat Pengantar Kepala Desa ;
  3. c. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  4. d. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ;
  5. e. Kartu Keluarga yang rusak
  6. f. Fotocopy Akta Nikah

  1. 1. Penyerahan berkas permohonan KK.
  2. 2. Petugas mencatat dalam buku pendaftaran Kartu Keluarga dan memberikan bukti pengambilan KK.
  3. 3. Petugas Pelayanan memverifikasi, memvalidasi permohonan KK.
  4. 4. Berkas pendaftaran Kartu Keluarga diserahkan ke Operator untuk diinput data, kemudian mencetak Kartu Keluarga.
  5. 5. Pemohon mengambil KK di loket pengambilan dokumen hasil pelayanan.
  6. 6. Jika pemohon Online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK )

1.    Layanan kontak person HP ke Nomor 088983283015 (Kasi Pelayanan).

2.    Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Cilongok.

 

3.    Melalui telpon kantor

    (0281) 656288;

4.    Melalui email     :  

cilongok@banyumaskab.go,id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga ( KK ) ( hilang atau rusak )"