Pelayanan Surat Pindah Keluar

  1. a. Email harus aktif dan No. WA
  2. b. Upload Kartu Keluarga Asli
  3. c. Upload KTP elektronik
  4. d. Upload Buku Nikah jika sudah nikah
  5. e. Upload Akta Cerai jika sudah bercerai
  6. f. Upload surat Keterangan Kematian

  1. 1. Pemohon harus menyiapkan Hand Phone Android
  2. 2. Pemohon harus memiliki Email Aktif, No. WA dan jaringan internet.
  3. 3. Satu orang satu identitas.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

- Dokumen Surat Pindah Keluar antar Kabupaten / Provinsi

1.      Layanan  kontak  person  HP  ke  Nomor 088983283015 ( Kasi Pelayanan ).

2.      Tertulis  dalam  bentuk  surat  ke  Camat Cilongok

3.      Melalui telpon kantor (0281) 656288;

4.      Melalui email :

cilongok@banyumaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar "