Pelayanan Surat Pindah Keluar

  1. ( Online melalui aplikasi gratiskabeh.Banyumaskab.go.id )
  2. a. Email harus aktif dan No. WA
  3. b. Upload Surat pengantar Kepala Desa
  4. c. Upload Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  5. d. Upload Kartu Keluarga Asli
  6. e. Upload Akta Nikah Asli (Jika Sudah Nikah)
  7. f. Upload Akta Cerai Asli (Jika Sudah Cerai)
  8. g. Upload Surat Keterangan Kematian Asli dari Desa (Jika suami/ istri sudah meninggal dunia)
  9. h. Upload Surat keterangan pindah dari Desa
  10. i. Upload KK Asli jika numpang KK tujuan

  1. 1. Pemohon harus menyiapkan Hand Phone Android
  2. 2. Pemohon harus memiliki Email Aktif, No. WA dan jaringan internet
  3. 3. Satu orang satu identitas.

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pindah Keluar dalam Kabupaten

1.      Layanan  kontak  person  HP  ke  Nomor 088983283015 ( Kasi Pelayanan ).

2.      Tertulis  dalam  bentuk  surat  ke  Camat Cilongok

3.      Melalui telpon kantor (0281) 656288;

4.      Melalui email :

cilongok@banyumaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar "