Pelayanan Akta Kematian

  1. ( Online melalui aplikasi https;//gratiskabeh.banyumas kab.go.id )
  2. a. Email harus aktif dan No. WA.
  3. b. Surat Kematian Asli dari Rumah Sakit / Puskesmas.KK Asli.
  4. c. Surat Keterangan Kematian Asli dari Desa.
  5. d. KTP elektronik Asli dari Ahli waris dan 2 (dua) orang Saksi.

  1. 1. Pemohon harus menyiapkan Hand Phone Android.
  2. 2. Pemohon harus memiliki email aktif, No. WA, dan jaringan internet.
  3. 3. Satu orang satu identitas.

7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1.      Layanan  kontak  person  HP  ke  Nomor 088983283015 ( Kasi Pelayanan ).

2.      Tertulis  dalam  bentuk  surat  ke  Camat Cilongok.

3.      Melalui telpon kantor (0281) 656288;

   4   Melalui email            :  cilongok@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian "