Pelayanan Kartu Identitas Anak ( KIA )

  1. a. Bagi umur 0 s/d kurang 5 Tahun Tanpa Pas Foto. Bagi umur 5 s/d kurang 17 Tahun dengan Pas Foto.
  2. b. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. c. Fotocopy Akta Kelahiran.
  4. d. Jika ada Perubahan Alamat dengan membawa KIA Asli Lama dan Fotocopy KK.
  5. e. Jika KIA Hilang dengan membawa Surat Kehilangan dari Kepoliasian dan Fotocopy KK.

  1. 1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan.
  2. 2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran Permohonan KIA.
  3. 3. Berkas permohonan KIA diverifikasi oleh Petugas Pelayanan.
  4. 4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Petugas Pelayanan diserahkan ke Operator untuk diproses
  5. 5. Petugas Operator menginput biodata pemohon dan melakukan pemotretan.
  6. 6. Operator mencetak KIA.
  7. 7. Pemohon mengambil KIA di loket pengambilan.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KIA

1.      Layanan kontak person  HP ke Nomor 088983283015 (Kasi Pelayanan ).

2.      Tertulis  dalam  bentuk  surat  ke  Camat Cilongok.

3.      Melalui telpon kantor (0281) 656288;

4.      Melalui  email   :  cilongok@banyumaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak ( KIA )"