Layanan Pos Bantuan Hukum

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk

  1. Mengisi formulir Pos Bantuan Hukum dilampiri SKTM
  2. Petugas memberi bantuan hukum berupa informasi, konsultasi atau pembuatan surat gugatan/permohonan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Dokumen

Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store