Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-e ) bagi WNI ( Penerbitan KTP karena adanya perubahan data )

  1. a. Surat pengantar Kepala Desa
  2. b. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  3. c. KTP elektronik lama
  4. d. Fotocopy KK yang telah dirubah elemen data

  1. 1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan.
  2. 2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran Permohonan KTP elektronik dan memberikan nota pengambilan dokumen.
  3. 3. Berkas permohonan KTP elektronik diserahkan untuk diverifikasi oleh Petugas Pelayanan.
  4. 4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Petugas Pelayanan diserahkan ke Operator untuk diproses.
  5. 5. Petugas Operator menginput biodata pemohon dan melakukan pemotretan dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan latar belakang biru untuk tahun lahir genap.
  6. 6. Operator mencetak KTP elektronik.
  7. 7. Pemohon mengambil KTP elektronik di Loket pengambilan dokumen hasil pelayanan. Jika pemohon Online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumas kab.go.id

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) bagi WNI

1.      Layanan kontak person  HP ke Nomor 088983283015 ( Kasi Pelayanan ).

2.      Tertulis  dalam  bentuk  surat  ke  Camat Cilongok.

3.      Melalui telpon kantor (0281) 656288;

   4.   Melalui email :  cilongok@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-e ) bagi WNI ( Penerbitan KTP karena adanya perubahan data )"