Pendaftaran Perkara Cerai Gugat / Cerai Talak

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap)
  2. Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah
  3. Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar)
  4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar)
  5. Surat ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI
  6. Persyaratan No. 3, 4 dan 5 di Nazelegen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syari'ah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debit
  8. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 Lembar) *Khusus perkara Ghoib

  1. Datang ke PTSP bagian Meja Informasi untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara pendaftaran dan pembuatan surat permohonan atau ke bagian POSBAKUM yang tersedia di Pengadilan Agama Kandangan untuk konsultasi hukum dan bantuan pembuatan dokumen yang diperlukan
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada meja pendaftaran untuk diberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
  3. Membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debit setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran. Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) dengan tambahan persyaratan
  4. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  5. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan gugatan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  6. Pendaftaran selesai, Selanjutnya menunggu surat panggilan sidang dari jurusita / jurusita pengganti

30 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. Redaksi Rp 10.000,00
  5. Materai Rp 10.000,00

Akta Cerai / Putusan

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kandangan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kandangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Cerai Gugat / Cerai Talak"