Permohonan ijin mendirikan bangunan

  1. fotocopy sertifikat tanah
  2. bukti pembayaran pajak bangunan
  3. formulir permohonan IMB

  1. 1, Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas
  2. 2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung
  3. 3.Fiat pemohon IMB
  4. 4.Legalisasi permohonan IMB
  5. 5.Diagenda di buku register
  6. 6.Menyampaikan berkas ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1Permohonan ijin mendirikan bangunan

 1.datang langsung / surat kantor kecamatan gebog

2.Telpon {291}439646

3.kotak saran/aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan ijin mendirikan bangunan"