Kenaikan Pangkat

  1. Fotocopy legalisis dan Scan Dokumen berkas Kepegawaian yang dipersyaratkan

  1. PNS yang bersangkutan mengajukan Kenaikan Pangkat yang difasilitasi Bagian Umum
  2. Mempersiapkan kelengkapan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat
  3. Mengunggah kelengkapan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat melaluki Aplikasi Sidalayak
  4. Menggandakan SK Kenaikan Pangkat
  5. Mengarsipkan SK

5 Jam

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun PNS

  • Datang Langsung
  • Telepon (0355) 791140
  • WhatsApp (081359995789)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat"