Fasilitasi Penerbitan KARIS/ KARSU

  1. Dokumen laporan perkawinan
  2. Surat Nikah
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. Surat Kematian (untuk pernikahan kedua)
  6. Surat Cerai (untuk pernikahan kedua)
  7. Surat Kehilangan (apabila kartu hilang)

  1. PNS mengusulkan KARIS/ KARSU melalui OPD
  2. Mengunggah berkas kelengkapan pada Aplikasi Sidalayak
  3. BKD memfasilitasi usulan berkas yang memenuhi syarat ke BKN
  4. KARIS/ KARSU yang terbit akan disampaikan kepada PNS yang mengusulkan

3 Jam

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun PNS


  • Datang Langsung
  • Telepon (0355) 791140
  • WhatsApp (081359995789)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan KARIS/ KARSU"